Transformasi Hukum Pengadaan Tanah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Authors

  • Meidizon Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Irfan Ardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Duwi Handoko Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Rustam Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Pembangunan Infrastruktur, Pengadaan Tanah, Ganti Rugi Tanah, Hukum Tanah Indonesia

Abstract

Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama dalam masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada tahun 2019-2024. Namun, pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut harus dijalankan tanpa paksaan, dengan penekanan pada kerjasama dan pencegahan konflik tanah antara pemerintah dan pemegang hak atas tanah. Indonesia mengalami perubahan hukum yang signifikan, khususnya dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berdasarkan perubahan pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis dampak hukum perubahan tersebut terhadap penggunaan tanah untuk kepentingan umum. Revisi Pasal 10 tersebut mencerminkan upaya untuk mempromosikan pembangunan yang efisien dan inklusif dalam menghadapi kebutuhan infrastruktur dan ekonomi yang semakin kompleks. Namun, perubahan ini juga memunculkan pertanyaan tentang ganti rugi yang adil bagi pemilik tanah yang terdampak. Perubahan ini mencakup perluasan penggunaan tanah, perubahan kewenangan pemerintah, status tanah, dan peran pemerintah daerah. Dalam konteks perubahan ini, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk memastikan prinsip-prinsip ganti rugi yang berkeadilan dan adil tetap menjadi dasar dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia.

References

Cahyani, C. M., & Rahman, A. (2021). Kajian Yuridis Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Private Law, 1(2), 242–250.

Harjono, D. K. (2023). Tanggung Jawab Penilai dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Jurnal Hukum Indonesia, 2(1), 14–24.

Kotalewala, F., Laturette, A. I., & Uktolseja, N. (2020). Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum. SASI, 26(3), 415–433.

Lestari, P. (2020). Pengadaan Tanah untuk Pembangunan demi Kepentingan Umum di Indonesia berdasarkan Pancasila. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 71–86.

Sudana, E. H., Gozali, D. S., & Yusran, A. (2022). Asas Keadilan dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Notary Law Journal, 1(1), 49–62.

Suntoro, A. (2019). Penilaian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum: Perspektif HAM. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5(1), 13–25.

Taufik, Yamin, M., Saidin, & Yefrizawati. (2023). Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Ganti Kerugian yang Layak dan Adil dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Langsa: Studi Perbandingan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1551 K/Pdt/2021 dan Nomor 1396 K/Pdt. Rechtsnormen: Jurnal Komunikasi Dan Informasi Hukum, 1(2), 115–134.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Meidizon, Ardiansyah, I., Handoko, D., & Rustam. (2023). Transformasi Hukum Pengadaan Tanah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 . Lectura Lege Journal, 1(1), 155–164. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/10