Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Eksploitasi Wanita di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru

Authors

  • Hawa Raissa Agripina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Destasya Rajagukguk Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Syahira Putri Abbya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • M. Hasrul Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Yana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Aria Ananda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Haikal Fikri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Tindak Pidana Perdagangan Orang, Eksploitasi Wanita, Edukasi

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang melalui eksploitasi wanita merupakan kejahatan serius yang merusak martabat dan hak asasi manusia. Fenomena ini semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Kawin kontrak sering kali menjadi sarana bagi para pelaku untuk memperdagangkan wanita sebagai objek komersial, tanpa memperhatikan hak-hak mereka sebagai individu yang berdaulat. Dampaknya sangat merugikan, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Penguatan hukum dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam melindungi wanita dari eksploitasi dan memastikan bahwa pelaku kejahatan dikenai sanksi yang setimpal. Selain itu, upaya pencegahan juga penting dilakukan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat akan hak-hak manusia serta pentingnya menghormati martabat dan integritas wanita. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kasus secara mendalam dengan menganalisis pola, faktor penyebab, dan dampak yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan mencakup analisis data sekunder dari putusan sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Penelitian merujuk pada pentingnya peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi masyarakat untuk mencegah dan menangani perdagangan orang. Diharapkan bahwa hasil penelitian ini akan memberikan kontribusi yang berharga dalam upaya melawan tindak pidana perdagangan orang dan memperbaiki sistem peradilan.

References

Esther, July, Herlina Manullang, and Johan Silalahi. “Pola Penanganan Dan Penindakan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan 9, no. 1 (2021). https://doi.org/10.29303/ius.v9i1.850.

Iqbal, M. “2 Pelaku TPPO Diciduk, Janjikan ABG Kerja Malah Dijadikan PSK Di Riau.” Detik.Com, n.d. https://news.detik.com/berita/d-5974377/2-pelaku-tppo-diciduk-janjikan-abg-kerja-malah-dijadikan-psk-di-riau.

Iskandar, Iskandar, and Nursiti Nursiti. “Peran Organisasi Internasional Dan Regional Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Perdagangan Orang Di Indonesia.” Jurnal HAM 12, no. 3 (2021). https://doi.org/10.30641/ham.2021.12.385-404.

Muntaha, Muntaha. “PERLINDUNGAN HAK ASASI TENAGA KERJA WANITA LOKAL PADA PERUSAHAAN TAMBANG DI KABUPATEN KONAWE UTARA.” Masalah-Masalah Hukum 46, no. 3 (2018). https://doi.org/10.14710/mmh.46.3.2017.228-238.

Natsir, Nanda Ivan. “KEBIJAKAN APLIKATIF TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING).” Jurnal Jatiswara 34, no. 1 (2019). https://doi.org/10.29303/jatiswara.v34i1.197.

Nugroho, Okky Chahyo. “Tanggung Jawab Negara Dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 18, no. 4 (2018). https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.543-560.

Purwanegara, Dian Sukma. “Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Media Sosial.” Jurnal Sosiologi Dialektika 15, no. 2 (2020). https://doi.org/10.20473/jsd.v15i2.2020.118-127.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 489 K/PID.SUS/2018 Tahun 2018.

Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 555/Pid.Sus/2017/PN Btm. tentang Perdagangan Orang, hlm, 27-28.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 226/PID.SUS/2017/PT PBR. tentang Perdagangan Orang, hlm, 6-7.

Rachimna, Nimas Sekar, and Yeni Widowaty. “Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Kabupaten Sleman.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 3 (2023). https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i3.17478.

Resa, Meysasi Kirana, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “PROBLEMATIKA GUGUS TUGAS DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFICKING).” Masalah-Masalah Hukum 50, no. 2 (2021). https://doi.org/10.14710/mmh.50.2.2021.161-171.

Rizky Febriansyah, Adam, and Chepi Ali Firman Zakaria. “Penegakan Hukum Perdagangan Orang (Human Trafficking) Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023). https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.5107.

Salamor, Yonna Beatrix. “PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI MALUKU.” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 2, no. 2 (2019). https://doi.org/10.24912/jmishumsen.v2i2.938.

Siahaan, Alpino Apriyanto, Muhammad Yamin Lubis, and Muhammad Arif Sahlepi. “ANALISIS YURIDIS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG LINTAS NEGARA (Studi Putusan Nomor 807/Pid.Sus/2019/ PN.Jkt.Tim).” Jurnal Ilmiah METADATA 4, no. 3 (2022). https://doi.org/10.47652/metadata.v4i3.220.

Silangit, Nusantara Tarigan. “PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS PEMBANTU RUMAH TANGGA (Studi Penelitian Di Kepolisian Daerah Sumatera Utara).” Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 2 (2023). https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.379.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Raissa Agripina, H., Rajagukguk, D., Abbya, S. P., Hasrul, M., Yana, Ananda, A., & Fikri, H. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Eksploitasi Wanita di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Lectura Lege Journal, 1(2), 243–260. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/16

Issue

Section

Articles