Eksistensi Hukum Adat Suku Duano dalam Hukum Positif terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di Indragiri Hilir

Authors

  • Kamilatul Aqsa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Muhammad Fauzan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Eko Satria Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Suku Duano, Pancasila Sila Pertama, Hubungan Sosial, Masyarakat

Abstract

Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa, bernegara, dan pedoman bertingkah laku, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam sila pertama tentang adanya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta dan segala yang ada di dalamnya. Identitas masalah dalam penelitian ini adalah berbagai struktur sosial kehidupan, struktur ketuhanan, makna Pancasila sila pertama, dan tradisi hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui struktur sosial kehidupan, struktur ketuhanan, makna Pancasila sila pertama, dan tradisi hukum adat di Kabupaten Indragiri Hilir. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian kualitatif, dimana merupakan proses pengkajian yang dibuat untuk menelusuri data berdasarkan apa yang terucap serta apa yang dilihat oleh masyarakat setempat. Sumber data yang akan diperoleh oleh peneliti bukanlah sepenuhnya apa yang dipikirkan oleh peneliti, akan tetapi berdasarkan keadaan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, untuk saat ini mata pencaharian suku Duano nelayan belum terlalu berkembang hingga segi Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa eksistensi negara, bangsa, dan berdaulat. Tetap masih ada beberapa suku di Indonesia yang masih menganut sistem hukum ateis, salah satunya yang kita bahas adalah suku Duano di Indragiri Hilir. Dari penelitian ini, agar pemerintah selalu memperhatikan kehidupan di tempat dimana hukum adat dan Pancasila dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa harus saling berdampingan.

References

Aminullah, A. (2018). Pendidikan Pancasila dan Agama. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 4(1). https://doi.org/10.58258/jime.v4i1.549

Haar, B. B. Ter, Tengker, F., & Nugroho, B. D. (2011). Asas-asas dan Tatanan Hukum Adat. Mandar Maju.

Halking. (2023). Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi. UNIMED.

M.S., K. (2016). Pendidikan Pancasila. Paradigma.

Rudy, R. (2015). 53 Mencari Bentuk Kedaulatan dalam UUD Tahun 1945. FIAT JUSTISIA:Jurnal Ilmu Hukum, 7(3). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v7no3.383

Soekanto, S. (2011). Metode Penelitian Hukum. UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif. RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2024-05-31

How to Cite

Aqsa, K., Fauzan, M., & Satria, E. (2024). Eksistensi Hukum Adat Suku Duano dalam Hukum Positif terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di Indragiri Hilir. Lectura Lege Journal, 1(2), 274–286. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/19

Issue

Section

Articles