Mengurai Hak Pencipta: Hak Ekonomi dan Hak Moral dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia

Authors

  • Ferry Asril Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Reza Azurma Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Nurainun Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Hak Cipta, Hak Ekonomi, Hak Moral, Undang-Undang Hak Cipta Indonesia, Analisis Dokumen Hukum

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah landasan hukum penting yang mengatur hak ekonomi dalam konteks hak cipta. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan rinci pasal-pasal 8 hingga 19 dalam Undang-Undang tersebut yang mengatur hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Selain itu, penelitian ini menganalisis implikasi dan relevansi hak moral, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 hingga Pasal 7 UU Hak Cipta Indonesia, dalam praktik hak cipta. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum, yang memeriksa dan mengidentifikasi isi pasal-pasal terkait hak ekonomi dan hak moral. Hasilnya menunjukkan bahwa Undang-Undang Hak Cipta Indonesia mengatur hak ekonomi secara komprehensif untuk memastikan perlindungan dan pemanfaatan yang adil bagi karya cipta. Selain itu, hak moral memiliki implikasi yang signifikan dalam menjaga integritas dan penghargaan terhadap karya intelektual dalam masyarakat modern yang semakin terkoneksi secara digital.

References

Alfani, N., Rahmawati, T., Alifah P, S., & Dwinta, D. Z. (2023). Implementasi UU Nomor 28 Tahun 2014 dalam Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. JASS, 4(1), 23–36.

Arlan, A. M. (2023). Hak Kekayaan Intelektual dan Perdagangan Digital: Masalah yang Muncul dan Implikasi Kebijakan (Aria Muhammad Arlan). Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 7(3), 2391–2398.

Dharma, G. A. S., & Mahadewi, K. J. (2023). Perlindungan Hak Cipta dalam Industri Musik Digital di Indonesia: Studi Normatif terhadap Perlindungan Hak Cipta Penggunaan Musik Digital. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 451–457.

Dwika, N., Siregar, E., & Pratiwi, I. (2020). Perlindungan Potret untuk Promosi Tanpa Izin Pihak Terkait berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Rectum, 1(1), 20–25.

E.S., B. B. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Bentuk Fiksasi dalam Karya Musik berdasarkan Perkembangan Undang-Undang Hak Cipta. Dharmasisya, 2(1), 39–56.

Gunawan, F. (2018). Hak Cipta Jaminan Kredit Perbankan Ekonomi Kreatif. Alumni.

Handoko, D. (2015). Hukum Positif Mengenai Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Jilid I). Hawa dan AHWA.

Jafar, S. (2013). Hak Moral dan Hak Ekonomi dalam Hak Cipta: Kajian terhadap Industri Lagu atau Musik di Aceh. BieNa Edukasi.

Magdariza. (2023). Analisa Yuridis terhadap Hak Ekonomi dan Hak Moral berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dalam Rangka Liberalisasi Perdagangan. UNES Law Review, 5(4), 2150–2159.

Tus, D. S. A. K. (2019). Hak Ekonomi dan Hak Moral Karya Cipta Potret di Sosial Media. Vyavahara Duta, 14(1), 12–20.

Usman, R. (2021). Dasar-dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Kencana.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Asril, F., Azurma, R., & Nurainun. (2023). Mengurai Hak Pencipta: Hak Ekonomi dan Hak Moral dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia. Lectura Lege Journal, 1(1), 66–87. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/2