Analisis Batasan dan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Hulaimi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Lewiaro Laia Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Anwar Saleh Hasibuan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Peninjauan Kembali Pidana, Batasan Peninjauan Kembali dalam Hukum Pidana, Mahkamah Konstitusi dan Peninjauan Kembali, Kewenangan Jaksa dalam Peninjauan Kembali, Perdebatan Mengenai Peninjauan Kembali Pidana

Abstract

Penelitian ini mencermati dua isu utama dalam konteks hukum pidana di Indonesia, yakni batasan berapa kali Peninjauan Kembali (PK) pidana dapat diajukan serta siapa yang berhak mengajukan PK dalam kasus pidana. Metodenya adalah analisis perundang-undangan dengan mengumpulkan data dari studi kepustakaan dan menganalisis peraturan terkait PK pidana di Indonesia. Batasan mengenai berapa kali PK dapat diajukan dalam hukum pidana Indonesia masih menjadi perdebatan sehubungan dengan perbedaan antara berbagai sumber hukum. Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Pasal 268 ayat (3) KUHAP tak berlaku, namun Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Mahkamah Agung tetap membatasi PK hanya dapat diajukan satu kali. Hal ini menciptakan ketidakjelasan dan perbedaan pandangan mengenai jumlah PK yang dapat diajukan dalam hukum pidana Indonesia. Selain itu, putusan MK mengenai Pasal 30C huruf h Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia juga mengubah kewenangan jaksa dalam mengajukan PK. Sebelum putusan MK, baik terpidana maupun jaksa memiliki hak mengajukan PK dalam kasus tertentu. Namun, setelah putusan MK, jaksa kehilangan kewenangannya mengajukan PK berdasarkan Pasal 30C huruf h.

References

Efendi, R., & Utamy, H. R. (2022). Pembaruan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Deepublish.

Handayani, T. A. (2018). Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Nusamedia.

Handoko, D. (2015). Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Hawa dan AHWA.

Hernoko, A. Y., Anand, G., Roro, F. S. R., & S.A.S., B. (2016). Dasar Pengajuan Upaya Peninjauan Kembali terhadap Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata. Zifatama Jawara.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali, (2009).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, (2012).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, (2014).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana, (2014).

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, (2016).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, (2023).

Putusan Mahkamah Konsttusi Nomor 34/PUU-XI/2013, (2014).

Kaligis, O. C. (2015). Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 11. Alumni.

Kaligis, O. C. (2017). Upaya Terakhir Menggapai Keadilan. Alumni.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, (2014).

Nurjamal, E. (2023). Buku Ajar Hukum Pidana dan Penerapan Hukum Acara Pidana (Dilengkapi UU KUHP baru). Edu Publisher.

Panggabean, H. P. (2020). Pemulihan Aset Tindak Pidana Korupsi: Teori - Praktik dan Yurisprudensi di Indonesia. Bhuana Ilmu Populer.

Remmelink, J. (2017). Pengantar Hukum Pidana Material 2: Penuntutan: Penegakan Hukum Pidana. Maharsa.

Suhariyanto, B. (2015). Pelenturan Hukum dalam Putusan Peninjauan Kembali yang Diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kajian Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 PK/Pid/2009. Jurnal Yudisial, 8(2), 191–207.

Yahya, B. (2015). Pembatasan Penggunaan Upaya Hukum Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana. Puslitbang Hukum dan Keadilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Hulaimi, Laia, L., & Hasibuan, A. S. (2023). Analisis Batasan dan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Hukum Pidana Indonesia. Lectura Lege Journal, 1(1), 129–154. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/3