Tantangan Perlindungan Nasabah dalam Sistem Hukum Perbankan Indonesia

Authors

  • Hamler Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Tat Marlina Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Hukum Perbankan Indonesia, Perlindungan Nasabah, Sektor Keuangan

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan nasabah dalam sistem hukum perbankan Indonesia dan tantangannya. Penelitian ini menggunakan metode analisis dokumen dan studi literatur, dengan menggali berbagai peraturan perundang-undangan perbankan dan literatur terkait. Perlindungan nasabah dalam sistem hukum perbankan Indonesia adalah faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Perubahan signifikan baru-baru ini dalam hukum perbankan, seperti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, mempengaruhi perlindungan nasabah. Namun, efektivitasnya memerlukan implementasi yang tepat dan pemahaman yang baik dari semua pihak. Perlindungan nasabah mencakup berbagai aspek, termasuk transparansi informasi, hak dan kewajiban nasabah, penyelesaian sengketa, pengawasan, dan upaya pemantauan serta perbaikan secara keseluruhan. Tantangan utama dalam memperoleh perlindungan hukum bagi nasabah bank melibatkan ketidaksetaraan informasi, proses hukum yang lambat, klausul kontrak merugikan, ketidakjelasan regulasi, otoritas pengawas yang terbatas, ketergantungan pada penyelesaian non-pengadilan, kurangnya kesadaran hukum, serta perubahan regulasi.

References

Anwar, S. (2022a). Bank dan Lembaga Keuangan. Green Publisher Indonesia.

Anwar, S. (2022b). Pengantar Kebanksentralan. Green Publisher Indonesia.

Atsari, A. W., Sulatri, K., & Mashuri, M. (2023). Perlindungan Hukum bagi Nasabah Perbankan terhadap Kesalahan Layanan Mobile Banking dari Sistem Teknologi Informasi Perbankan. Yurijaya, Jurnal Ilmiah Hukum: Pengkajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 5(1), 59–72.

Cakranegara, P. A., & Tjahjono, W. A. (2023). Perlindungan Nasabah Bank di Indonesia dari Sisi Pengelolaan Risiko oleh Bank. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 218–227.

Djaja, B. (2019). Hukum Perbankan. Andi.

Fardillah, F., Yahawi, S. H., Aulia, T. Z., Puspasari, O. R., Nuraeni, E., Arumingtyas, F., Apriyanti, M. D., HS, S., Alamsyah, S., Karim, A., Hamzah, A., Rarawahyuni, I., & Azifah, N. (2021). Perbankan Syariah Indonesia. Insania.

Fitri, D., & Suherman. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Perbankan yang Mengalami Kerugian atas Pembobolan Rekening. 2 Nd National Conference on Law Studies: Legal Development Towards A Digital Society Era, 274–292.

Harefa, F., Laia, Y., Marbun, J., & Hamonangan, A. (2023). Tanggungjawab Bank terhadap Perlindungan Barang Agunan Kredit. Jurnal Rectum, 5(1), 766–773.

Ichsandi, M. W., Lie, G., & Syailendra, M. R. (2023). Upaya Penegakan Hukum atas Terjadinya Transaksi Fiktif Perbankan oleh Teller Bank BRI Kepada Nasabah. UNES Law Review, 5(4), 3097–3105.

Juita, S. R., Astanti, D. I., & Septiandani, D. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. Jurnal USM Law Review, 6(1), 407–419.

Kadari, P. N., Saharuddin, S., & Syahril, M. A. F. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah atas Penggunaan E-Banking. Julia: Jurnal Litigasi Amsir, 10(2), 267–279.

Mujahidin, A. (2018). Ruang Lingkup dan Praktik Mediasi Sengketa Ekonomi Syari’ah. Deepublish.

Pardede, M. (2021). Dialektika Hukum Kontrak & Perlindungan Konsumen Bisnis On-Line. BALITBANGKUMHAM Press.

Renyaan, W. (2022). Peranan Lembaga Mediasi Perbankan dalam Penyelesaian Sengketa Non Litigasi. Azka Pustaka.

Rivai, V., & Ismal, R. (2013). Islamic Risk Management for Islamic Bank: Risiko Bukan untuk Ditakuti, Tapi Dihadapi dengan Cerdik, Cerdas, dan Profesional. Gramedia Pustaka Utama.

Tarantang, J., Elmi A.S. Pelub, I., Akbar, W., Kurniawan, R., & Wahyuni, A. S. (2023). Morality: Jurnal Ilmu Hukum. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 15–25.

Tarantang, J., Syawaliah, Astiti, N. N. A., & Kasenda, D. G. . (2023). Perlindungan Hukum Nasabah dalam Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital. BelomBahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 13(1), 21–40.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Hamler, & Marlina, T. (2023). Tantangan Perlindungan Nasabah dalam Sistem Hukum Perbankan Indonesia. Lectura Lege Journal, 1(1), 101–113. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/4