Perlindungan Hukum Debitur Lembaga Pembiayaan terhadap Perjanjian Objek Jaminan Fidusia

Authors

  • Khairul Azwar Anas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia, Eksekusi Hak Sepihak, Perlindungan Hukum, Risiko dan Dampak

Abstract

Penelitian ini berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan terkait jaminan fidusia tanpa sertifikat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji dokumen-dokumen hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa jaminan fidusia tanpa sertifikat memiliki dampak kompleks, termasuk potensi kesewenang-wenangan dari kreditor, konsekuensi hukum yang rumit, dan risiko pembiayaan yang tidak sesuai dengan nilai aset. Perlindungan hukum terhadap debitur dalam perjanjian ini menjadi sangat penting, bersamaan dengan penerapan aspek hukum pidana yang relevan. Hak eksekusi sepihak adalah bagian integral dalam jaminan fidusia, namun pelaksanaannya harus mematuhi prosedur yang benar dan hukum yang berlaku untuk mencegah ketidakpastian hukum, konflik, dan tuntutan hukum. Penyebab eksekusi dalam jaminan fidusia mencakup wanprestasi oleh debitur, perubahan kondisi keuangan, alih pemilikan atau penyitaan aset tanpa izin, kerusakan aset, dan peran pihak ketiga. Risiko eksekusi melibatkan kerugian finansial, ketidakpastian hukum, gangguan bisnis, dampak pada pihak ketiga, dan reputasi kreditor. Penelitian ini menggarisbawahi perlunya peraturan yang jelas dan kuat untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam transaksi semacam ini dalam konteks jaminan fidusia.

References

Hanum, F., & Dewi, A. T. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Pemberi Fidusia dalam Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Kendaraan Bermotor Roda Empat (Studi di BCA Multifinance Ringroad Medan). Law_Jurnal, 3(1), 27–41.

Harniwati. (2021). Perjanjian dengan Jaminan Fidusia berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.010/2012. Ensiklopedia of Journal, 3(4), 97–104.

Heryanto, G. S. C. (2023). Implementasi Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Kajian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(2), 1–25.

HS., S. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.

HS., S. (2008). Perkembangan Hukum Kontrak di Luar KUHPerdata Buku II. RajaGrafindo Persada.

Irmanda, Y. M., & Yunanto. (2023). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 23(2), 1444–1450.

Saliman, A. R. (2011). Hukum Bisnis untuk Perusahaan. Prenada Media Group.

Santoso, R. T. (2007). Kredit Usaha Perbankan. Andi.

Sunaryo. (2019). Hukum Lembaga Pembiayaan. Sinar Grafika.

Suyatno, A. (2016). Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Kredit Macet melalui Ekseskusi Jaminan Hak Tanggungan Tanpa Proses Gugatan Pengadilan. Kencana.

Tiong, O. H. (1983). Fiducia sebagai Jaminan Unsur-unsur Perikatan. Ghalia Indonesia.

Welfiandi, F. (2022). Eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Debitur. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan (JISIP), 6(1), 2047–2055.

Widjaja, G., & Yani, A. (2000). Seri Hukum Bisnis: Jaminan Fidusia. RajaGrafindo Persada.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Khairul Azwar Anas. (2023). Perlindungan Hukum Debitur Lembaga Pembiayaan terhadap Perjanjian Objek Jaminan Fidusia. Lectura Lege Journal, 1(1), 28–54. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/5