Analisis Perubahan Tindak Pencucian Uang Aktif dan Pasif Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Authors

  • Beni Sukri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Rahmad Alamsyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda
  • Duwi Handoko Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Regulasi TPPU, Evolusi Hukum, Perbandingan Undang-Undang

Abstract

Penelitian ini menganalisis evolusi regulasi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) aktif dan pasif dengan membandingkan UU Nomor 15 Tahun 2002, UU Nomor 8 Tahun 2010, dan UU Nomor 1 Tahun 2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis perbandingan regulasi TPPU aktif dan pasif di Indonesia yang terlihat dari evolusi dalam penanganan TPPU dari waktu ke waktu. Meskipun larangan terhadap tindakan tersebut tetap konsisten, terdapat perbedaan signifikan dalam sanksi pidana penjara dan denda yang dikenakan. UU Nomor 8 Tahun 2010 memberlakukan sanksi pidana penjara paling berat 20 tahun, sedangkan UU Nomor 1 Tahun 2023 menguranginya menjadi 15 tahun tanpa pidana penjara paling singkat yang spesifik. Meskipun ancaman pemidanaan maksimum dapat efektif dalam memerangi pencucian uang, perubahan ini membawa potensi ketidakpastian dalam penerapan hukum. Pada sisi lain, perkembangan hukum TPPU pasif juga mencerminkan perubahan dalam pendekatan hukuman, dengan pengurangan pidana denda yang drastis. Oleh karena itu, penting bagi sistem peradilan untuk mempertimbangkan dampak praktis dan konsistensi hukum dalam menghadapi kasus TPPU baik aktif maupun pasif.

References

Ansori, & Subroto, G. (2022). Peran PPATK dalam Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Unira Law Journal, 1(1), 34–48.

Aziz, A., & Handoko, D. (2023). Pembaharuan dan Problematika Hukum Pencucian Uang: Aspek Penyidikan dan Perampasan Hasil Tindak Pidana oleh Negara. Hawa dan AHWA.

Fajri, N. (2019). Ketiadaan Batas Minimum Khusus ‘Uqubat Restitusi dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Konteks Perkembangan Hukum Pidana. Syiah Kuala Law Journal, 3(2), 312–329.

Harahap, H. H. (2020). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 186–190.

Nugroho, N., Sunarmi, Siregar, M., & Munthe, R. (2020). Analisis terhadap Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Bank Negara Indonesia. ARBITER: Jurnal Ilmiah Magister Hukum, 2(1), 100–110.

Putra, A. R. P. (2019). Analisis Ekonomi terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. LEX Renaissance, 2(4), 303–316.

Rani, D. A. M., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Uang Virtual (Cryptocurrency) sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perdagangan Saham. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 19–23.

Satrya, A., Nugroho, B., & Supolo. (2022). Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Perjudian Online. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 287–296.

Sukri, B., & Ardiansyah, I. (2023). Tindak Pidana Khusus. Hawa dan AHWA.

Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2020). Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 133–143.

Sutedi, A. (2018). Tindak Pidana Pencucian Uang. Citra Aditya Bakti.

Utami, S. (2021). Tindak Pidana Pencucian terhadap Uang Virtual. Al Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 1–27.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Beni Sukri, Alamsyah, R., & Handoko, D. (2023). Analisis Perubahan Tindak Pencucian Uang Aktif dan Pasif Pasca Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Lectura Lege Journal, 1(1), 1–27. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/6