Kedudukan Hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf

Authors

  • Habib Adjie Fakultas Hukum Universitas Narotama
  • Tasa Gina Santoso Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda

Keywords:

Wakaf, Hak Kekayaan Intelektual, Benda dan Pengalihan

Abstract

Wakaf yang merupakan salah satu bentuk pengalihan atas suatu kepemilikan harta berupa benda tidak bergerak dan bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu benda yang dikatergorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Oleh sebab itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur mengenai wakaf atas Hak Kekayaan Intelektual yang mana menjelaskan secara rinci objek-objek yang dapat diwakafkan meliputi benda berwujud dan tidak berwujud, yang berarti objek wakaf akan semakain luas. Penelitian ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam bentuk penyuluhan hukum bagi pencipta yang ingin mewakafkan ciptaannya, sehingga wakaf atas kekayaan intelektual dapat diimplementasikan secara nyata. Penelitian ini menggunakan Analisa yuridis normatif dengan rumusan masalah: Pertama: Bagaimana kedudukan Hak Kekayaan Intelektual sebagai benda yang diatur dalam peraturan perundang-undangan wakaf? Kedua: Bagaimana pengalihan atas hak moral yang ada melekat pada pencipta atas suatu hak cipta jika dijadikan sebagai objek wakaf? Hasil penelitian ini diharapkan menjadi studi hukum atas wakaf Hak Kekayaan Intelektual.

References

Aunur Rohim Faqih, Budi Agus Riswandi, dan Shabhi Mahmashani, HKI, Hukum Islam & Fatwa MUI, Graha Ilmu, Cetakan Pertama, 2010.

Budi Agus Riswandi and Shabhi Mahmashani, Dinamika Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Kreatif, Cetakan Pertama, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Budi, Hendry Soelistyo & Margaret Gozali, Wakaf Hak Kekayaan Intelektual, (Ed.) Budi Agus Riswandi, Cetakan I. Yogyakarta: Pusat HKI FH UII Press. 2016.

Muhammad Djumhana and Djubaedillah, Hak Milik Intelektual, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

World Intellectual Property Organization (WIPO), Exclusion From Patentable Subject Matter and Exception and Limitations to the Rights, (Geneva; WIPO Publication SCP/13/3, March 2009) thirteenth session.

Andre Gerungan, “Pengalihan Hak Ekonomi atas Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta”, Lex Privatum, Vol.IV. No. 2, Februari 2016.

Badan Wakaf Indonesia, diakses pada https://www.bwi.go.id/pengertian-wakaf/.

Helza Nova Lita, “Tinjauan Hukum HKI Sebagai Objek Wakaf”, diakses pada https://www.bwi.go.id/648/2011/10/14/tinjauan-hukum-hki-sebagai-objek-wakaf/.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kompilasi Hukum Islam.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Adjie, H., & Santoso, T. G. (2023). Kedudukan Hukum Hak Kekayaan Intelektual sebagai Objek Wakaf. Lectura Lege Journal, 1(1), 55–65. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/7