Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Judi Online dan Signifikansi Tata Kelola Bank dalam Pencegahan Kejahatan Keuangan

Authors

  • Martha Hasanah Rustam Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau

Keywords:

Keywords: Otoritas Jasa Keuangan; Online Gambling;  Bank Governance; Combating Financial Crimes; Indonesian Financial System., Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Judi Online; Tata Kelola Bank; Pemberantasan Kejahatan Keuangan; Sistem Keuangan Indonesia.

Abstract

Abstract

This research explores the role of the Financial Services Authority (OJK) in efforts to combat the increasingly alarming issue of online gambling in Indonesia and underscores the importance of bank governance in the prevention of financial crimes. Utilizing a research method based on analysis and literature review, this study extracts data from various literature sources, including official OJK documents and related publications. The research findings indicate that OJK plays a significant role in addressing the surge of online gambling. Through interagency cooperation, OJK has taken concrete steps, including the blocking of accounts associated with these illicit activities. The research's conclusion reaffirms that the role of OJK and strong bank governance within the banking industry has a positive impact on maintaining the integrity of Indonesia's financial system and protecting the public from illicit activities and financial crimes. The implication is the necessity for robust collaboration among relevant institutions and careful monitoring to preserve the stability of the financial sector and public security. Furthermore, stringent regulations and an effective governance framework must be continually strengthened to ensure the long-term effectiveness of these policies.

Keywords: Otoritas Jasa Keuangan; Online Gambling;  Bank Governance; Combating Financial Crimes; Indonesian Financial System.

Abstrak

Penelitian ini membahas peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya pemberantasan judi online yang semakin meresahkan di Indonesia serta pentingnya tata kelola bank dalam pencegahan kejahatan keuangan. Dengan menggunakan metode penelitian berbasis analisis dan tinjauan literatur, penelitian ini menggali data dari berbagai sumber literatur, termasuk dokumen resmi OJK, dan publikasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa OJK memiliki peran yang signifikan dalam menangani maraknya judi online. Dengan kerja sama lintas lembaga, OJK telah mengambil langkah konkret, termasuk pemblokiran rekening terkait aktivitas ilegal ini. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa peran OJK dan tata kelola yang kuat dalam industri perbankan memiliki dampak positif dalam menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dan melindungi masyarakat dari aktivitas ilegal serta kejahatan keuangan. Implikasinya adalah perlunya kolaborasi yang kuat antara lembaga terkait dan pemantauan yang cermat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan keamanan masyarakat. Serta, peraturan yang kuat dan kerangka tata kelola yang efektif harus terus diperkuat untuk memastikan efektivitas kebijakan ini dalam jangka panjang.

Kata Kunci: Otoritas Jasa Keuangan; Judi Online; Tata Kelola Bank; Pemberantasan Kejahatan Keuangan; Sistem Keuangan Indonesia.

 

References

DAFTAR PUSTAKA

Andre, Arma, D., & Suryani, N. (2023). Penerapan Dakwaan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi: DELICTI, 1(1), 50–59.

Arditha, H. A. (2023). Affiliator Judi Online dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(4), 01–08.

CNN. (2023). Kominfo Blokir 886.719 Konten Judi Online, tapi Selalu Muncul Lagi. 08 August 2023. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230807200749-192-983119/kominfo-blokir-886719-konten-judi-online-tapi-selalu-muncul-lagi

Hadad, M. D. (2015). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan Edisi ke 2. Otoritas Jasa Keuangan.

Handoko, D., & Marlina, T. (2023). Perjudian berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam. El-Dusturie, 2(1), 1–13.

Kristiyana, H. (2021). Pahami & Hindari Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan (Sesuai Undang-Undang Perbankan). Departemen Pemeriksaan Khusus Perbankan Otoritas Jasa Keuangan.

Majid, N. K., & Maskur, A. (2023). Tinjauan terhadap Legalitas dan Tanggung Jawab Hukum Selebgram dalam Promosi Judi Online. LEX et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 68–74.

OJK. (2023a). OJK Tidak Pernah Memberikan Izin kepada Judi Online. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/info-terkini/Pages/OJK-Tidak-Pernah-Memberikan-Izin-kepada-Judi-Online.aspx

OJK. (2023b). Siaran Pers SP 129/GKPB/OJK/IX/2023. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Documents/Pages/OJK-Memerintahkan-Bank-untuk-Memblokir-Rekening-yang-Terlibat-dalam-Kegiatan-Judi-Online/SP - OJK MEMERINTAHKAN BANK UNTUK MEMBLOKIR REKENING YANG TERLIBAT DALAM KEGIATAN JUDI ONLINE.pdf

Tampubolon, N. (2015). Bijak Ber-Electronic Banking. Otoritas Jasa Keuangan.

Tampubolon, N. (2016). Pahami & Hindari Buku Memahami dan Menghindari Tindak Pidana Perbankan. Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Rustam, M. H. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Judi Online dan Signifikansi Tata Kelola Bank dalam Pencegahan Kejahatan Keuangan. Lectura Lege Journal, 1(1), 114–128. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/8