Optimalisasi Sistem Penuntutan dalam Pemberantasan Korupsi

Authors

  • Satria Ferry Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Keywords:

Sistem Penuntutan Korupsi, Hambatan dalam Penuntutan Korupsi, Kejaksaan dan KPK, Model Penuntutan Ideal, Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hambatan dan kelemahan dalam sistem penuntutan korupsi di Indonesia saat ini, serta menyusun saran-saran perbaikan yang dapat mengoptimalkan sistem penuntutan tersebut. Sistem penuntutan korupsi di Indonesia menghadapi beberapa hambatan, termasuk lambatnya proses penuntutan, penyelewengan dan korupsi di lembaga penegak hukum, kurangnya dukungan masyarakat, peraturan perundang-undangan yang belum memadai, kurangnya pelatihan aparat penegak hukum, dan pengesampingan prinsip single prosecution. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah perbaikan yang mencakup peningkatan transparansi, pengawasan, dan kolaborasi antar lembaga penegak hukum, serta perubahan kebijakan yang memastikan penegakan hukum yang efektif dan adil dalam upaya pemberantasan korupsi. Model penuntutan yang ideal dalam perkara korupsi di Indonesia seharusnya dikembalikan kepada Kejaksaan. Hal ini penting untuk menghindari dualisme penuntutan yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar asas persamaan di muka hukum. Dengan memusatkan penuntutan pada Kejaksaan, proses penegakan hukum dapat lebih efisien dan sesuai dengan asas dominus litis yang berlaku secara universal. Dengan demikian, langkah ini akan mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menciptakan sistem penuntutan yang lebih ideal untuk masa depan di Indonesia.

References

Askin, M., & Masidin. (2023). Penelitian Hukum Normatif: Analisis Putusan Hakim. Kencana.

Azizah, A., Suarda, I. G. W., & Mardiyono. (2023). Prinsip Keadilan Restoratif dalam Penghentian Penuntutan Perkara Pidana berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020. Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial, 2(2), 243–264.

Ferdianto, R. A., & Puspitosari, H. (2023). Implementasi Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penganiayaan di Kejaksaan Negeri Kota Malang. Jurnal Fusion, 3(6), 591–600.

Ferry, S. (2020). Kewenangan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Hawa dan AHWA.

Ferry, S. (2023). Optimalisasi Penuntutan dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Hawa dan AHWA.

Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi Penelitian Hukum. Sada Kurnia Pustaka.

Sudirdja, R. P. (2023). 5 Bentuk Diskresi Jaksa: Solusi Mengatasi Kepadatan Lapas Indonesia. The Prosecutor Law Review, 1(2), 88–117.

Suhandi, M. F., & Agustin, S. (2023). Pendidikan Anti Korupsi pada Jenjang Perguruan Tinggi. Sanskara Pendidikan Dan Pengajaran, 1(1), 19–27.

Tampubolon, S. A., Ediwarman, Marlina, & Mulyadi, M. (2023). Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 193–202.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Ferry, S. (2023). Optimalisasi Sistem Penuntutan dalam Pemberantasan Korupsi. Lectura Lege Journal, 1(1), 88–100. Retrieved from https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/9