https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/issue/feed Lectura Lege Journal 2024-05-31T05:53:34+00:00 Duwi Handoko, S.H., M.H. lppmstihpb@gmail.com Open Journal Systems <p><em>Lectura Lege Journal</em> (LLJ) adalah jurnal akademis yang berfokus pada studi hukum dalam bidang hukum privat dan publik. Jurnal ini menyajikan artikel-artikel ilmiah yang mencakup isu-isu hukum kontemporer di kedua bidang tersebut, termasuk analisis kasus hukum, kajian legislasi, serta topik-topik relevan lainnya.</p> <p>LLJ terbit dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Mei dan Oktober, dengan edisi reguler yang menampilkan beragam artikel yang dikaji melalui proses <em>peer review</em> oleh para pakar dan ahli hukum. Selain itu, LLJ juga menerbitkan terbitan khusus pada waktu tertentu yang menghadirkan artikel-artikel yang difokuskan pada topik atau tema tertentu yang sedang relevan dan signifikan dalam dunia hukum.</p> <p>Dengan menggunakan bahasa Latin "<em>Lectura Lege</em>" yang berarti "bacalah hukum", LLJ mendorong para penulis untuk berkontribusi pada literatur hukum dengan pendekatan kritis dan inovatif. Jurnal ini mendukung praktik <em>peer review</em> dan memberikan kesempatan bagi para peneliti, akademisi, praktisi hukum, dan mahasiswa untuk berbagi pengetahuan, temuan penelitian, dan pandangan mereka tentang isu-isu hukum terkini melalui LLJ.</p> <p>LLJ merupakan jurnal akses terbuka langsung, sehingga artikel-artikel yang diterbitkan dapat diakses secara gratis oleh siapa pun tanpa ada biaya bagi para penulis maupun pembaca. Jurnal ini berkomitmen untuk mendukung aksesibilitas pengetahuan dan penyebaran informasi hukum yang merata dan terbuka bagi seluruh kalangan.</p> <p>Seluruh biaya produksi jurnal ditanggung oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Persada Bunda, yang memastikan keberlanjutan dan kualitas penerbitan LLJ. Hal ini memungkinkan LLJ untuk tetap menyediakan layanan akses terbuka tanpa membebankan biaya pada para penulis atau pembaca. Dengan dukungan dari LPPM STIH Persada Bunda, LLJ berusaha untuk terus menjadi wadah penyebaran pengetahuan hukum dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ilmu hukum.</p> https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/11 Membandingkan Tindak Pidana Penyuapan dalam UU Tipikor dan KUHP Baru 2024-03-04T03:58:45+00:00 Lewiaro Laia lewiarolaia@gmail.com Hulaimi hulaimi2022@gmail.com <p>Penelitian ini berfokus pada analisis perubahan Pasal 5 UU Tipikor yang digantikan oleh Pasal 605 dalam KUHP Baru. Dengan fokus pada perbandingan tindak pidana korupsi antara kedua undang-undang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memahami implikasi perubahan tersebut terhadap kerangka hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif analitis dengan metode kualitatif untuk menganalisis perubahan tindak pidana penyuapan serta implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tindak pidana penyuapan dalam KUHP Baru, menunjukkan perubahan signifikan dalam hukuman yang diberlakukan. KUHP Baru memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi pemberi suap dengan peningkatan maksimal ancaman pidana denda. Bagi penerima suap, KUHP Baru menerapkan masa pidana penjara yang lebih panjang. Selain itu, fleksibilitas hukuman yang ada dalam UU Tipikor tidak lagi berlaku dalam KUHP Baru. Dengan demikian, KUHP Baru cenderung memberlakukan sanksi yang lebih berat dan memiliki kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan dengan UU Tipikor.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Lewiaro Laia, Hulaimi https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/12 Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Kohabitasi dalam KUHP Baru 2024-05-04T07:53:14+00:00 Beni Sukri benisukri2023@gmail.com Anwar Saleh Hasibuan anwarsalehhasibuan@stihpersadabunda.ac.id <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan peluang dalam penegakan hukum terkait dengan pemberlakuan Pasal 412 KUHP Baru tentang kohabitasi di Indonesia. Tantangan yang dihadapi meliputi kurangnya infrastruktur dan sumber daya, kendala prosedural, serta kontroversi di masyarakat terkait pemberlakuan aturan kohabitasi. Namun, terdapat peluang untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam hubungan kohabitasi, memperluas kesetaraan gender, dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perkawinan sah. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan terkait. Pemberlakuan Pasal 412 KUHP Baru memberikan landasan hukum yang penting untuk penegakan hukum kohabitasi, namun tantangan infrastruktur dan kesadaran masyarakat masih menjadi hambatan. Oleh karena itu, saran yang diajukan termasuk penguatan infrastruktur dan sumber daya, pengembangan panduan dan prosedur yang jelas, kampanye pendidikan masyarakat, kolaborasi antarlembaga, dan evaluasi berkala terhadap implementasi Pasal 412 KUHP. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang berharga bagi pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat dalam memperbaiki penegakan hukum kohabitasi di Indonesia.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Beni Sukri, Anwar Saleh Hasibuan https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/13 Pertanggungjawaban Perdata dan Pidana Indonesia terkait Perjanjian Untung-untungan dalam Konteks Perjudian 2024-05-04T07:51:07+00:00 Tat Marlina tatmarlina123@gmail.com Duwi Handoko sepihak@gmail.com <p>Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang tantangan dan peluang dalam menegakkan tanggung jawab hukum terkait masalah perjudian di Indonesia. Metode penelitian terbatas pada studi literatur untuk memahami kerangka hukum yang ada, serta analisis regulasi untuk mengevaluasi penerapan hukum dalam prakteknya. Meskipun perjanjian perjudian tidak dilindungi secara hukum perdata, hal itu tidak berarti tidak ada pertanggungjawaban perdata. Pasal 1791 KUH Perdata, misalnya, menegaskan bahwa seseorang yang secara sukarela membayar kekalahan dalam perjudian tidak dapat menuntut kembali uangnya, kecuali jika pihak yang menang melakukan kecurangan atau penipuan. Jadi, pertanggungjawaban perdata tetap ada, tetapi dengan batasan dan persyaratan tertentu. Pertanggungjawaban pidana terkait perjudian di Indonesia diatur dengan ketat dalam hukum pidana positif, seperti Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam UU ITE dan Qanun Aceh. Ancaman pidana berupa penjara, denda, dan hukuman cambuk menunjukkan keseriusan hukum dalam menangani praktik perjudian yang merugikan masyarakat. Hal ini juga menegaskan bahwa aktivitas perjudian tidak dapat diterima dalam konteks hukum pidana.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Tat Marlina, Duwi Handoko https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/14 Gugurnya Kewenangan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru Indonesia 2024-05-04T14:23:07+00:00 Hamler bkdam20@gmail.com Ferry Asril ferryasril1973@gmail.com <p>Bab IV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru Indonesia menjelaskan kondisi-kondisi di mana kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dianggap gugur. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses hukum pidana dalam konteks gugurnya kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen hukum untuk mengidentifikasi pasal-pasal yang relevan dan penjelasannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kriteria-kriteria yang harus dipenuhi agar kewenangan penuntutan dan pelaksanaan pidana dianggap gugur, termasuk adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kematian tersangka atau terdakwa, kedaluwarsa, pembayaran maksimum pidana denda, penarikan pengaduan, penyelesaian di luar peradilan, amnesti, atau abolisi. Bagian kedua dari penelitian ini menjelaskan kondisi di mana kewenangan pelaksanaan pidana dianggap gugur. Temuan ini dapat memberikan kontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang sistem hukum pidana Indonesia dan dapat digunakan sebagai referensi untuk penelitian selanjutnya di bidang hukum pidana.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Hamler, Ferry Asril https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/15 Analisis Pertanggungjawaban Korporasi dalam Konteks Tindak Pidana menurut KUHP Baru di Indonesia 2024-05-04T15:45:05+00:00 Irfan Ardiansyah irfanardiansyah@stihpersadabunda.ac.id Rustam rustam@stihpersadabunda.ac.id <p>Penerapan hukum pidana terhadap korporasi menjadi semakin penting dalam konteks meningkatnya tindak pidana korporasi di Indonesia. Kehadiran KUHP baru membawa perubahan signifikan dalam pertanggungjawaban korporasi dalam konteks tindak pidana, termasuk pengaturan mengenai subjek tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban individu di dalam korporasi, serta pidana dan tindakan yang dapat dikenakan terhadap korporasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis bagian KUHP baru yang mengatur pertanggungjawaban korporasi dalam konteks tindak pidana, serta implikasinya terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menganalisis secara mendalam bagian KUHP baru yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi, termasuk pasal-pasal yang mengatur subjek tindak pidana, pertanggungjawaban individu di dalam korporasi, pidana, dan tindakan yang dapat dikenakan terhadap korporasi. Dari analisis terhadap bagian KUHP baru yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi, disimpulkan bahwa terdapat perubahan signifikan dalam pendekatan terhadap pertanggungjawaban korporasi dalam konteks tindak pidana. Pengaturan yang lebih tegas dan detail mengenai subjek tindak pidana korporasi, kriteria pertanggungjawaban individu di dalam korporasi, serta pidana dan tindakan yang dapat dikenakan terhadap korporasi menjadi sorotan utama. Perubahan dalam pendekatan pertanggungjawaban korporasi dalam konteks tindak pidana yang diatur dalam KUHP baru memiliki implikasi yang signifikan terhadap penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Diperlukan pemahaman mendalam serta penyesuaian kebijakan dan praktik penegakan hukum untuk mewujudkan tujuan penegakan hukum yang efektif dan adil dalam menangani tindak pidana korporasi.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Irfan Ardiansyah, Rustam https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/16 Tindak Pidana Perdagangan Orang melalui Eksploitasi Wanita di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru 2024-05-04T17:25:07+00:00 Hawa Raissa Agripina raissaagripinah@gmail.com Destasya Rajagukguk destasyarajagukguk@stihpersadabunda.ac.id Syahira Putri Abbya syahiraputriabbya@stihpersadabunda.ac.id M. Hasrul m.hasrul@stihpersadabunda.ac.id Yana yana@stihpersadabunda.ac.id Aria Ananda ariaananda@stihpersadabunda.ac.id Haikal Fikri haikalfikri@stihpersadabunda.ac.id <p>Tindak pidana perdagangan orang melalui eksploitasi wanita merupakan kejahatan serius yang merusak martabat dan hak asasi manusia. Fenomena ini semakin meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Kawin kontrak sering kali menjadi sarana bagi para pelaku untuk memperdagangkan wanita sebagai objek komersial, tanpa memperhatikan hak-hak mereka sebagai individu yang berdaulat. Dampaknya sangat merugikan, baik secara fisik maupun psikologis bagi korban yang terjebak dalam jaringan perdagangan manusia. Penguatan hukum dan penegakan hukum yang efektif menjadi kunci dalam melindungi wanita dari eksploitasi dan memastikan bahwa pelaku kejahatan dikenai sanksi yang setimpal. Selain itu, upaya pencegahan juga penting dilakukan melalui pendidikan dan kesadaran masyarakat akan hak-hak manusia serta pentingnya menghormati martabat dan integritas wanita. Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki kasus secara mendalam dengan menganalisis pola, faktor penyebab, dan dampak yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan mencakup analisis data sekunder dari putusan sebuah kasus tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Kepolisian Resort Kota Pekanbaru. Penelitian merujuk pada pentingnya peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, serta edukasi masyarakat untuk mencegah dan menangani perdagangan orang. Diharapkan bahwa hasil penelitian ini akan memberikan kontribusi yang berharga dalam upaya melawan tindak pidana perdagangan orang dan memperbaiki sistem peradilan.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Hawa Raissa Agripina, Destasya Rajagukguk, Syahira Putri Abbya, M. Hasrul, Yana, Aria Ananda, Haikal Fikri https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/18 Urgensi Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam Pembaharuan Hukum Pidana 2024-05-05T14:22:38+00:00 Lawra Esperanza Asyraf Lawraesperanza97@gmail.com Deya Hazirattul Khudsiyah Lawraesperanza97@gmail.com <p>Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur mengenai pidana kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial memiliki urgensi yang signifikan dalam pembaharuan hukum pidana. Di tengah tuntutan akan keadilan yang lebih manusiawi dan efisien, pidana kerja sosial menjadi alternatif yang relevan dalam menangani pelanggaran hukum. Makalah ini menggambarkan urgensi tersebut melalui analisis terhadap berbagai aspek, termasuk aspek pemasyarakatan, rehabilitasi, efisiensi sistem peradilan pidana, pengurangan residivisme, dan pendekatan restorative. Dengan memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk berkontribusi positif kepada masyarakat, pidana kerja sosial tidak hanya mengurangi beban lembaga pemasyarakatan tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial dalam sistem hukum pidana. Oleh karena itu, makalah ini menegaskan pentingnya penerapan kerja sosial dalam upaya pembaharuan pidana untuk menciptakan sistem hukum yang berorientasi pada keadilan, rehabilitasi, dan perdamaian sosial.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Lawra Esperanza Asyraf, Deya Hazirattul Khudsiyah https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/19 Eksistensi Hukum Adat Suku Duano dalam Hukum Positif terhadap Sila Ketuhanan Yang Maha Esa di Indragiri Hilir 2024-05-06T11:53:56+00:00 Kamilatul Aqsa kamilatulaqsaaqsa@gmail.com Muhammad Fauzan muhammadfauzan@stihpersadabunda.ac.id Eko Satria ekosatria@stihpersadabunda.ac.id <p>Pancasila menjadi rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa, bernegara, dan pedoman bertingkah laku, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama dalam sila pertama tentang adanya Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pencipta alam semesta dan segala yang ada di dalamnya. Identitas masalah dalam penelitian ini adalah berbagai struktur sosial kehidupan, struktur ketuhanan, makna Pancasila sila pertama, dan tradisi hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui struktur sosial kehidupan, struktur ketuhanan, makna Pancasila sila pertama, dan tradisi hukum adat di Kabupaten Indragiri Hilir. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian dengan metode penelitian kualitatif, dimana merupakan proses pengkajian yang dibuat untuk menelusuri data berdasarkan apa yang terucap serta apa yang dilihat oleh masyarakat setempat. Sumber data yang akan diperoleh oleh peneliti bukanlah sepenuhnya apa yang dipikirkan oleh peneliti, akan tetapi berdasarkan keadaan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, untuk saat ini mata pencaharian suku Duano nelayan belum terlalu berkembang hingga segi Nilai ketuhanan dalam Pancasila, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa eksistensi negara, bangsa, dan berdaulat. Tetap masih ada beberapa suku di Indonesia yang masih menganut sistem hukum ateis, salah satunya yang kita bahas adalah suku Duano di Indragiri Hilir. Dari penelitian ini, agar pemerintah selalu memperhatikan kehidupan di tempat dimana hukum adat dan Pancasila dalam sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa harus saling berdampingan.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Kamilatul Aqsa, Muhammad Fauzan, Eko Satria https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/23 Tindak Pidana Kekerasan Seksual pada Anak oleh Keluarga Lingkungan Terdekat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak 2024-05-19T09:47:41+00:00 Friston Budi Andreas Siahaan fristonbudi@stihpersadabunda.ac.id Sherlina Rosetta sherlinarosetta@stihpersadabunda.ac.id Sarah Adibah sarahadibah@stihpersadabunda.ac.id Faris Sihotang farissihotang@stihpersadabunda.ac.id Syaidil Halim syaidilhalim@stihpersadabunda.ac.id Ajay Andrian ajayandrian@stihpersadabunda.ac.id Yulia Safitri yuliasafitri@stihpersadabunda.ac.id <p>Tindak pidana berasal dari istilah dalam hukum pidana Belanda, yaitu “<em>Strafbaar Feit</em>”. Istilah tersebut terdiri dari tiga kata: “<em>straf</em>”, “<em>baar</em>”, dan “<em>feit</em>”. Dalam konteks artikel ini, fokusnya adalah tindak pidana yang menyangkut anak. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Anak, anak dianggap sebagai individu yang belum genap berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Perlindungan anak mencakup upaya untuk memastikan mereka dapat hidup, berkembang, dan berpartisipasi dengan optimal sesuai martabat kemanusiaan, serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Penelitian ini mengadopsi pendekatan yuridis normatif dengan metode studi kepustakaan atau analisis dokumen, untuk memahami peraturan hukum seputar perlindungan anak, khususnya kasus “kekerasan seksual pada anak oleh Lingkungan Keluarga Terdekat”. Dampaknya di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sikap acuh masyarakat dan minimnya dukungan terhadap korban. Keterlibatan pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan perlindungan bagi anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 35 tahun 2014.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Friston Budi Andreas Siahaan, Sherlina Rosetta, Sarah Adibah, Faris Sihotang, Syaidil Halim, Ajay Andrian, Yulia Safitri https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/17 Analisis Normatif terhadap Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak dalam Implementasi KUHP Baru Indonesia 2024-05-05T13:02:02+00:00 Khairul Azwar Anas khairulazwar007@gmail.com Iva Turisnur ivaturisnur@stihpersadabunda.ac.id <p>Bagian ketiga dari KUHP baru Indonesia memfokuskan pada diversi, tindakan, dan pidana bagi anak yang terlibat dalam tindak pidana. Latar belakang penelitian ini adalah adanya kebutuhan untuk mengatur sistem hukum yang lebih humanis dan peduli terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis ketentuan-ketentuan terkait diversi, tindakan, dan pidana anak dalam KUHP baru serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak dan efektivitas penegakan hukum. Metode yang digunakan adalah studi analisis terhadap pasal-pasal yang relevan dalam Bagian Ketiga KUHP baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHP baru memberikan perhatian yang lebih besar terhadap hak-hak anak dan memberikan alternatif penyelesaian yang lebih berpihak pada pemulihan dan rehabilitasi anak. Namun demikian, masih diperlukan evaluasi mendalam terhadap implementasi ketentuan-ketentuan tersebut untuk memastikan perlindungan hak anak yang optimal serta keadilan dalam penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya implementasi yang efektif dan konsisten dari ketentuan-ketentuan tersebut untuk mencapai tujuan rehabilitasi dan perlindungan hak anak yang sebenarnya</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Khairul Azwar Anas, Iva Turisnur https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/21 Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Nomor 347/Pid.B/2020/PN Pbr) 2024-05-07T14:57:11+00:00 Reza Azurma rezaazurma@gmail.com Putri Dwi Yulisa rezaazurma@gmail.com Mutiara Fidya rezaazurma@gmail.com <p>Penipuan adalah tindakan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal, baik untuk diri sendiri maupun orang lain, dengan menggunakan nama palsu, status palsu, tipu muslihat, atau kebohongan, yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang, atau kekayaannya. Sebagai contoh, kasus dalam putusan Nomor 347/Pid.B/2020/PN. Pbr yang melibatkan terdakwa Tuangku Saidi, yang menggunakan tipu muslihat dan kebohongan untuk menjual sebidang tanah kepada korban. Meskipun terdakwa mengklaim tanah tersebut miliknya, namun kenyataannya tanah tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain yang dikuasai oleh terdakwa dan dipercayakan untuk dikelola. Pengadilan tingkat pertama menyatakan terdakwa Tuangku Saidi secara sah melakukan penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk membuktikan tindak pidana penipuan dalam putusan Nomor 347/Pid.B/2020/PN. Pbr, mempelajari penerapan hukum pidana materiil terhadap penipuan dalam putusan tersebut, dan mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder serta studi dokumen dari berbagai sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa selama dua bulan sesuai dengan Pasal 378 KUHP yang mengatur penipuan. Hakim mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan serta nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat dalam memutuskan pidana satu bulan setelah dikurangi masa penahanan kota.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Reza Azurma, Putri Dwi Yulisa, Mutiara Fidya https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/24 Hak Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Kekerasaan Seksual 2024-05-19T09:46:32+00:00 Nurainun nurainun262@gmail.com Ira Wahyulif ira.wahyulif@gmail.com Meidizon meidizondahlan0909@gmail.com <p>Salah satu bentuk karunia Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan amanah yang harus dijaga adalah anak. Anak merupakan aset yang wajib diberikan perlindungan, keamanan, dan hak-hak. Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak korban tindak pidana sering sekali tidak mendapatkan penyembuhan dari penderitaan fisik, mental, dan kerugian ekonomi. Restitusi merupakan salah satu upaya untuk memberikan penyembuhan terhadap anak korban tindak pidana, baik secara materiil maupun immateriil. Walaupun undang-undang telah mengatur mengenai restitusi untuk korban tindak pidana, dalam prakteknya hak anak untuk mendapatkan restitusi ini sering sekali terabaikan. Pada jurnal hukum ini, penulis khusus membahas mengenai anak sebagai korban kekerasan seksual. Penulisan jurnal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pengaturan restitusi di Indonesia, dan prosedur pengajuan restitusi menurut peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif atau kepustakaan, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Nurainun, Ira Wahyulif, Meidizon https://ojs.stihpersadabunda.ac.id/index.php/lecturalege/article/view/22 Analisis Normatif terhadap Tujuan dan Pedoman Pemidanaan dalam KUHP Baru Indonesia 2024-05-15T12:15:54+00:00 Duwi Handoko duwihandoko@stihpersadabunda.ac.id Rahmad Alamsyah rahmadalamsyah@stihpersadabunda.ac.id <p>KUHP baru Indonesia yang disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 akan membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, termasuk pengaturan tentang tujuan dan pedoman pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif ketentuan mengenai tujuan dan pedoman pemidanaan dalam KUHP baru. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, dengan analisis terhadap undang-undang. Temuan utama menunjukkan bahwa KUHP baru mengadopsi prinsip-prinsip pemidanaan yang lebih progresif, dengan penekanan pada keadilan restoratif, rehabilitasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Pedoman pemidanaan yang lebih rinci diharapkan dapat mengurangi disparitas hukuman dan meningkatkan konsistensi dalam penegakan hukum. Namun, tantangan signifikan terkait dengan implementasi dan sinkronisasi dengan peraturan lain masih ada, termasuk kebutuhan untuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan sosialisasi yang luas. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru menawarkan peluang perbaikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia, keberhasilan penerapannya sangat bergantung pada komitmen semua pemangku kepentingan untuk mengatasi tantangan implementasi dan memanfaatkan peluang yang ada.</p> 2024-05-31T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Duwi Handoko, Rahmad Alamsyah